Antrin motor tander saat mengisi BBM jenis pertalite
MediaProgres.com — Polemik larangan sepeda motor jenis tander mengisi BBM di SPBU semakin memanas. Di tengah beredarnya informasi mengenai pembatasan tersebut, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru, jika kendaraan tander masih diperbolehkan mengisi BBM, bagaimana pengawasan ketika BBM yang dibeli kemudian dibawa menggunakan wadah seperti galon?
Temuan tersebut mencuat setelah jurnalis menemukan sebuah minibus di wilayah Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, yang diduga membawa sejumlah galon berisi BBM jenis Pertalite.
Temuan itu menjadi sorotan karena BBM bersubsidi bukan barang yang semestinya diperlakukan seperti komoditas bebas tanpa pengawasan. Penyaluran dan penggunaannya memiliki ketentuan, sementara pengangkutan dalam jumlah atau pola tertentu semestinya dapat menjadi perhatian dalam sistem pengawasan distribusi.
Persoalan semakin menarik setelah sopir pengangkut BBM, Ujang Suryadi, mengaku memperoleh Pertalite tersebut dari SPBU 34-41307 Bakanbogor, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.
“Saya beli pakai motor tander di pom Bakanbogor. Kalau bukan di SPBU ya di mana lagi,” ujar Ujang.
Ujang juga mengaku keuntungan yang diperolehnya sangat tipis, bahkan kurang dari Rp1.000. Ia beralasan aktivitas tersebut dilakukan karena merasa kasihan kepada anak buahnya yang tidak memiliki pekerjaan.
“Saya kasihan anak buah tidak ada kerjaan,” katanya.
Untuk menguji keterangan tersebut, jurnalis kemudian mendatangi SPBU Bakanbogor guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pengisian BBM, khususnya untuk sepeda motor tander dan kendaraan yang telah mengalami modifikasi.
Namun, upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU sempat terkendala setelah jurnalis dihalangi petugas keamanan.
Di sisi lain, Ateng, petugas pengamanan SPBU, memberikan keterangan bahwa sepeda motor tander masih diperbolehkan melakukan pengisian BBM sesuai SOP, dengan nominal pengisian disebut mencapai Rp150 ribu.
Menurutnya, kendaraan yang menjadi persoalan bukan semata-mata karena berjenis tander. Yang tidak diperbolehkan adalah kendaraan yang telah dimodifikasi, terutama apabila modifikasi tersebut menambah kapasitas atau menyediakan wadah tertentu untuk membawa BBM.
Keterangan tersebut justru membuka persoalan baru. Jika motor tander diperbolehkan mengisi, tetapi BBM kemudian dipindahkan atau dibawa menggunakan galon, sampai di mana batas antara pembelian untuk kebutuhan kendaraan dengan pengangkutan BBM untuk tujuan lain?
Pertanyaan berikutnya tak kalah krusial, berapa kali kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian dalam sehari, bagaimana pencatatannya, dan siapa yang memastikan BBM bersubsidi tidak keluar dari jalur peruntukannya?
Di sinilah polemik tidak lagi berhenti pada persoalan “tander boleh atau dilarang”.
BBM bersubsidi memiliki posisi berbeda dengan barang dagangan biasa.
Distribusinya berada dalam skema yang diatur pemerintah dan penyalurannya ditujukan kepada konsumen atau kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, ketika muncul dugaan BBM dibeli berulang kali kemudian dipindahkan ke galon dan diangkut menggunakan kendaraan lain, persoalannya menjadi lebih serius.
Apakah mekanisme tersebut masih berada dalam koridor penggunaan yang diperbolehkan, atau justru menjadi celah yang memungkinkan BBM bersubsidi berpindah tangan dan diperjualbelikan di luar mekanisme penyaluran resmi?
Jika memang ada praktik penjualan kembali, tentu hal tersebut berbeda dengan transaksi pembelian BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadi.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penjelasan dari pihak berwenang. Dari SPBU ke Galon, Siapa yang Mengawasi?
Temuan minibus di Karangsinom dan pengakuan Ujang yang menyebut pembelian dilakukan di SPBU Bakanbogor menjadi dua fakta yang patut disandingkan.
Di satu sisi, petugas SPBU menyatakan pengisian kendaraan tander masih diperbolehkan sepanjang sesuai SOP.
Di sisi lain, terdapat kendaraan yang ditemukan membawa galon yang diduga berisi Pertalite.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting, kalau pengisian sudah sesuai SOP, bagaimana BBM tersebut bisa berakhir dalam galon?
Apakah terdapat pencatatan terhadap pembelian berulang oleh kendaraan yang sama?
Apakah ada batas frekuensi pengisian dan pengawasan terhadap wadah yang digunakan setelah BBM keluar dari dispenser?
Dan yang paling penting, apakah ada mekanisme untuk memastikan BBM bersubsidi tidak berubah fungsi menjadi komoditas yang diperjualbelikan kembali secara bebas?
Rangkaian pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Sebab jika aturan hanya berhenti pada dispenser—siapa yang boleh mengisi dan berapa rupiah nominalnya—sementara pergerakan BBM setelah keluar dari SPBU tidak terpantau, maka celah pengawasan tetap terbuka.
Motor tander boleh mengisi atau tidak bukan lagi satu-satunya persoalan. Yang jauh lebih penting adalah ke mana BBM bersubsidi itu pergi setelah keluar dari SPBU.
MediaProgres.com akan terus menelusuri dugaan praktik pengangkutan dan penyaluran BBM tersebut serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu liar di tengah masyarakat.






