Kajari Karawang saat memakai rompi pada terduga pelaku
MediaProgres.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengatakan penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ujar Dedy.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP, yang pada 2021 diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC.
Penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari.
Penahanan tersebut terhitung sejak 7 September 2026 hingga 26 September 2026.
Dalam perkara ini, DMP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dedy menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami akan terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Dedy.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.





