![]() |
| Photo agen LPG PT. Amanah Sejahtera Keluarga Abadi saat menurunkan tabung gas 3 kg |
KARAWANG — Dugaan pelanggaran dalam pendistribusian gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai salah satu agen LPG yang diduga menurunkan tabung gas di lokasi yang tidak sesuai dengan titik koordinat pangkalan terdaftar.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi. Pasalnya, penyaluran gas bersubsidi seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi, Ahmad Jauhari, mengatakan bahwa penurunan tabung LPG di luar titik koordinat pangkalan resmi diduga tidak sesuai dengan ketentuan operasional distribusi.
"Jika turun tidak di pangkalan resmi, itu jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pertamina," tegas Ahmad Jauhari dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusinya dinilai penting untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat.
Ahmad Jauhari juga mengungkapkan informasi mengenai seorang karyawan agen LPG bersubsidi 3 kg dari PT Amanah Sejahtera Keluarga Abadi yang disebut mengaku tidak dapat memasuki lokasi pangkalan karena terhalang portal.
Karyawan tersebut, menurut Ahmad, menjelaskan bahwa portal itu menghalangi akses menuju titik koordinat pangkalan yang dituju, yakni pangkalan atas nama Ami.
Atas kejadian tersebut, Ahmad berharap pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap kronologi pengiriman serta memeriksa kesesuaian lokasi penurunan tabung LPG dengan data pangkalan yang terdaftar.
"Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lokasi penurunan tersebut merupakan bagian dari prosedur distribusi yang diperbolehkan atau terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," ujar Ahmad.
Ia menilai pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi perlu diperkuat guna menjaga transparansi dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut kejadian tersebut bukan yang pertama kali ditemukan. Ia mengaku telah beberapa kali mendapati dugaan penyimpangan dalam pendistribusian LPG bersubsidi.
Bahkan, Ahmad mengaku pernah mengalami intimidasi dari salah satu pangkalan di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, setelah ditemukan dugaan praktik pemindahan atau over tap tabung LPG dari truk agen PT Amanah Sejahtera Keluarga Abadi ke mobil pickup milik pangkalan.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kronologi kejadian serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi atau laporan yang disertai bukti kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pendistribusian LPG bersubsidi.






