• Jelajahi

    Copyright © MediaProgres.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    HEBOH! Papan Proyek Drainase Rp188 Juta Disorot, Pengawas Jawab “Mau Diisi Telor”

    Selasa, 08 September 2026

     

                   Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI)


    MediaProgres.com – Proyek drainase di Kampung Tamelang Barat RT 22/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. Bukan hanya soal kelengkapan informasi pada papan proyek, tetapi juga respons pengawas ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi.


    Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo, angkat bicara setelah wartawan mempertanyakan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang tercantum tidak lengkap pada papan informasi proyek.


    Dalam papan proyek, nomor SPK hanya tertulis dengan format 027.2/............./SDA/2026. Kondisi tersebut kemudian ditanyakan langsung kepada pengawas proyek saat wartawan melakukan peliputan.


    Namun, alih-alih memperoleh penjelasan mengenai alasan nomor SPK belum dicantumkan secara lengkap, wartawan justru menerima jawaban singkat yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.


    “Mau diisi telor,” ungkap pengawas sebagaimana disampaikan dalam laporan wartawan.


    Pernyataan tersebut sontak mendapat sorotan dari Endang Nupo. Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berhak mendapatkan jawaban yang jelas dan layak, terlebih ketika informasi yang ditanyakan berkaitan dengan proyek pemerintah.


    “Wartawan datang meliput dan bertanya baik-baik, tapi dijawabnya dengan asal. Itu sama saja tidak menghargai wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Endang Nupo.


    Endang menegaskan, pengawas proyek seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka setiap informasi yang tercantum pada papan proyek, termasuk alasan nomor SPK belum ditulis secara lengkap.


    Ia juga menilai respons tersebut tidak mencerminkan profesionalitas seorang pengawas ketika menghadapi pertanyaan wartawan di lapangan.


    “Apa susahnya menjawab dengan baik-baik, jangan mendadak dungu lah jadi pengawas tuh,” tegas Endang.


    Sorotan ini menjadi semakin serius karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan drainase tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp188.908.000.


    Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Defandra Pratama Saputra dengan masa pengerjaan 90 hari kalender, terhitung mulai 3 September hingga 1 November 2026.


    Dengan nilai pekerjaan hampir Rp189 juta, publik tentu berkepentingan mengetahui secara jelas identitas pekerjaan, dasar pelaksanaan, nilai kontrak, hingga kelengkapan administrasinya.


    Kini persoalannya bukan sekadar nomor SPK yang belum ditampilkan secara lengkap. Respons pengawas saat dikonfirmasi wartawan juga ikut menjadi sorotan.


    Pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait dinilai perlu memberikan klarifikasi mengenai kelengkapan administrasi pada papan proyek tersebut.


    Penjelasan resmi juga penting agar tidak muncul pertanyaan lebih jauh mengenai transparansi pekerjaan yang dibiayai uang rakyat.


    Publik kini menunggu, apakah nomor SPK tersebut memang belum dilengkapi karena alasan administratif, atau ada penjelasan lain yang perlu diketahui masyarakat?

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru