MediaProgres.com — Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Jatimulya RT 001/RW 001, Kelurahan Mekarjati, Kabupaten Karawang, yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang, mendapat sorotan.
Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tersebut diduga luput dari pengawasan.
Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait pemasangan tulangan beton, khususnya jarak ring/begel dan kesesuaian diameter besi yang digunakan.
Dari pantauan di lokasi, besi tulangan utama disebut menggunakan diameter 12 milimeter, sementara cincin atau ring menggunakan besi diameter 6 milimeter.
Selain itu, jarak pemasangan ring/begel terlihat cukup renggang sehingga menimbulkan dugaan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan.
Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pelaksana proyek. Saat dihubungi melalui WhatsApp beberapa hari lalu, Candra selaku pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi.
"Itu sudah sesuai, Kang. Cincin besi 6 mili dan besi 12 mili untuk panjangnya," ujar Candra.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai jarak pemasangan ring/begel maupun kesesuaiannya dengan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sementara itu, salah seorang pekerja ketika ditanyakan mengenai RAB mengaku tidak memegang dokumen tersebut. Ia mengatakan dirinya hanya bekerja berdasarkan material yang diberikan.
"Saya hanya pekerja. Material besi ukuran berapa saja yang dikasih, kami pasang," tegasnya.
Pekerja tersebut kemudian mengarahkan agar pertanyaan mengenai RAB dan spesifikasi pekerjaan disampaikan langsung kepada pemborong.
Proyek pemagaran TPU tersebut dikerjakan oleh CV Hikmah Saluyu Putra berdasarkan Nomor Kontrak 01-1.4.5/053/SPK-TPU/PSU.3/2026, tertanggal 20 Juli 2026.
Pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak sebesar Rp198.431.000 dan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Sorotan terhadap proyek ini kini mengarah pada sejauh mana pengawasan dari pihak terkait dilakukan. Sebab, penggunaan besi tulangan dan pola pemasangannya merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi yang semestinya mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.
Untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat pun berharap proyek yang menggunakan uang negara tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan konstruksi yang memenuhi standar mutu dan ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak




