MediaProgres.com — Pernyataan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bahwa penyaluran Pertalite di SPBU 34.413.07 Bakanbogor berjalan sesuai SOP justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Sebab, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya Pertalite yang berakhir di dalam sejumlah galon.
Pertanyaannya sederhana, tetapi membutuhkan jawaban serius.
Kalau pembelian di SPBU sudah sesuai aturan, bagaimana Pertalite tersebut bisa keluar dari tangki kendaraan dan masuk ke galon?
Pada keterangan tertulisnya PT. Pertamina Patra Niaga Regional JBB memastikan proses penyaluran BBM di SPBU 34.413.07 Bakanbogor dilakukan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh kendaraan selalu dilayani dengan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pembelian BBM,” kata Reno.
Pernyataan itu justru membuka pertanyaan baru. Jika seluruh kendaraan yang mengisi disebut telah memenuhi ketentuan, maka bagaimana mekanisme pengawasan setelah BBM keluar dari dispenser?
Apakah kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian berulang kali dalam sehari?
Berapa kali kendaraan boleh membeli Pertalite dalam satu hari?
Apakah setiap transaksi tercatat dan dapat ditelusuri?
Jika pembelian berulang diperbolehkan, bagaimana sistem memastikan BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan kendaraan dan bukan dipindahkan ke wadah lain?
Bagaimana Pertamina memastikan Pertalite bersubsidi tidak dibeli, dipindahkan ke galon, lalu dijual kembali?
JANGAN SAMPAI “SESUAI SOP” HANYA BERLAKU DI DISPENSER
Di sinilah persoalan sebenarnya berada. Pengawasan BBM bersubsidi tidak cukup hanya memastikan kendaraan memenuhi persyaratan ketika berada di depan nozzle.
Sebab, setelah BBM masuk ke tangki kendaraan, proses berikutnya berada di luar area dispenser.
Jika kemudian BBM tersebut berpindah ke galon, maka publik membutuhkan penjelasan, di titik mana pengawasan itu berjalan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan BBM tetap sesuai peruntukannya?
Pertamina sendiri menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Ia menyampaikan masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait pelayanan dan penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center 135 atau email pcc135@pertamina.com.
Namun persoalan di lapangan menunjukkan adanya celah pertanyaan yang belum terjawab.
Kalau sistemnya sudah ketat, mengapa masih ditemukan Pertalite dalam galon?
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR “SESUAI SOP”
Temuan Pertalite dalam galon semestinya menjadi momentum bagi Pertamina dan pihak terkait untuk membuka mekanisme pengawasan secara lebih transparan.
Bukan hanya soal apakah kendaraan boleh mengisi.
Tetapi juga bagaimana transaksi berulang dicatat, bagaimana pola pembelian tidak wajar dideteksi, dan bagaimana BBM bersubsidi diawasi setelah meninggalkan SPBU.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa proses pengisian di SPBU sesuai SOP.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kini bola berada di tangan Pertamina dan pihak terkait. Pertalite ditemukan di dalam galon. Sopir mengaku membelinya dari SPBU. Pertamina menyatakan proses pembelian sesuai ketentuan.
Maka satu pertanyaan besar masih menggantung.
PERTALITE ITU BISA MASUK GALON LEWAT JALUR MANA?
Jawaban atas pertanyaan tersebut yang kini ditunggu publik.





