• Jelajahi

    Copyright © MediaProgres.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Gugatan Rp50,75 Milliar Meledak! Gudang Beras di Karawang Dituding Picu Wabah Kutu hingga Cemari Lingkungan Perumahan

    Kamis, 10 September 2026

     Gedung Perum Bulog Cabang Karawang 

    MediaProgres.com – Persoalan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan langsung dengan kawasan hunian di Karawang memasuki babak hukum. PT Megaland Indo Perkasa, pengembang Perumahan Megaland Estate, resmi menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan mencapai Rp50,75 miliar.


    Gugatan tersebut ditujukan kepada PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.


    Kuasa hukum PT Megaland Indo Perkasa, Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H., menyampaikan langkah hukum tersebut melalui rilis resmi pada Kamis (10/9/2026).


    Menurut pihak penggugat, persoalan bermula sejak pertengahan 2026 ketika gudang penyimpanan beras yang berada di sekitar kawasan hunian disebut mengalami serangan kutu beras secara masif.


    Hama tersebut, menurut penggugat, kemudian menyebar ke lingkungan perumahan hingga masuk ke rumah-rumah warga. Kondisi itu disebut mengganggu kenyamanan, ketenteraman, serta keamanan penghuni.


    Yang membuat persoalan semakin serius, pihak penggugat menyebut Perum BULOG telah mengakui adanya gangguan tersebut melalui Surat Resmi Nomor B-985/10050/04072026.


    Namun, langkah penanggulangan yang dilakukan dengan pengasapan bahan kimia berulang kali diklaim tidak mampu menghentikan penyebaran hama.


    Alih-alih menyelesaikan persoalan, pengasapan tersebut justru dituding menimbulkan persoalan baru berupa pencemaran udara kronis.


    Pihak penggugat menyatakan kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan warga, merusak tanaman di sekitar lokasi, bahkan berdampak terhadap nilai jual dan citra komersial kawasan perumahan.


    Tidak berhenti pada persoalan hama dan lingkungan, gugatan tersebut juga menyoroti aspek legalitas operasional gudang.


    Berdasarkan surat resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag yang disebut pihak penggugat, PT Sarana Logitama Lestari belum mendaftarkan ulang Tanda Daftar Gudang sebagaimana kewajiban dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024.


    Fakta tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan penggugat untuk mempersoalkan aktivitas penyimpanan beras dalam jumlah besar di lokasi tersebut.


    Pihak PT Megaland Indo Perkasa menilai rangkaian persoalan itu tidak dapat lagi dianggap sebagai gangguan biasa karena dampaknya disebut telah merembet ke kawasan hunian dan kepentingan ekonomi warga.


    Atas kerugian yang diklaim timbul, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp50,75 miliar secara tanggung renteng kepada para tergugat.


    Dari jumlah tersebut, sekitar Rp750 juta dimintakan untuk biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan ulang fasilitas, serta sterilisasi unit-unit hunian yang terdampak.


    Sementara Rp50 miliar lainnya diklaim sebagai kerugian tidak berwujud yang berkaitan dengan rusaknya reputasi serta menurunnya nilai komersial kawasan perumahan.


    Tak hanya mengejar ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela agar Perum BULOG menghentikan sementara pengiriman beras baru ke gudang tersebut selama perkara berlangsung.


    Dalam petitumnya, para tergugat juga diminta mengosongkan dan memindahkan seluruh stok beras ke lokasi di luar kawasan permukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


    Jika perintah tersebut tidak dijalankan tepat waktu, penggugat meminta dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari atas setiap keterlambatan.


    “Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan,” tegas Asep Saripudin.


    Ia menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendorong penegakan aturan perizinan, standar sanitasi lingkungan, sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menurut kliennya telah melakukan pelanggaran.



    Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala BULOG Karawang belum membuahkan hasil.


    Saat didatangi di kantornya, kepala cabang disebut sedang tidak berada di tempat. Petugas keamanan juga menyampaikan bahwa jajaran humas sedang tidak berada di kantor.


    “Maaf pak, kebetulan bapak (Kepala BULOG Karawang) sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua,” ujar petugas keamanan yang berjaga.


    Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak BULOG Karawang maupun para pihak lain yang disebut dalam gugatan terkait tudingan penyebaran kutu beras, pencemaran lingkungan, persoalan administrasi gudang, serta tuntutan ganti rugi Rp50,75 miliar tersebut.


    Perkara ini kini menjadi sorotan karena mempertemukan aktivitas pergudangan beras skala besar, kawasan permukiman, dugaan persoalan lingkungan, aspek perizinan, dan tuntutan ganti rugi puluhan miliar rupiah dalam satu sengketa hukum.


    Kalau mau, saya juga bisa membuatkan versi yang lebih “meledak” ala headline media online—dengan judul clickbait, lead lebih menggigit, dan subjudul yang memancing pembaca membuka berita

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru