![]() |
| H. Sopian |
MediaProgres.com — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menyampaikan klarifikasi resmi terkait dinamika pemberitaan publik yang mempertanyakan legalitas pengangkatan Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemenag menegaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya berlandaskan regulasi resmi pemerintah dan mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan sekadar asumsi jabatan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian, menjelaskan secara mendalam, tata kelola dan restrukturisasi organisasi KUA telah mengalami pembaruan hukum melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Dalam regulasi tersebut, penugasan posisi Kepala KUA tidak lagi terbatas secara tunggal, melainkan secara resmi membuka peluang setara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu maupun Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Kebijakan ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyesuaian tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Landasan Hukum Resmi, PMA No. 24/2024 dan KMA No. 1644/2025
Menjawab keraguan publik, H. Sopian membeberkan, dua payung hukum utama yang mendasari legalitas pengangkatan tersebut, Pasal 7 PMA Nomor 24 Tahun 2024 secara eksplisit mengamanatkan posisi Kepala KUA (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a) dijabat PNS yang memegang Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA Bagian C Ketentuan Umum Angka 5 menetapkan, kedudukan Kepala KUA merupakan jabatan non-eselon yang berfungsi sebagai tugas tambahan bagi PNS Jabatan Fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam.
"Proses pengisian jabatan Kepala KUA tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui tahapan administrasi, pemenuhan persyaratan kompetensi, serta mekanisme seleksi yang transparan sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 1644 Tahun 2025," tegas H. Sopian, Rabu (29/7/2026).
Prosedur Seleksi Ketat dan Asas Kesetaraan Kesempatan
Kemenag Kabupaten Karawang memastikan, telah memberikan kesempatan yang sama dan adil kepada seluruh aparatur, baik dari unsur Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam yang telah memenuhi kualifikasi administrasi serta kualifikasi khusus.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap melalui verifikasi administrasi dan uji Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan (KTKK). Hanya kandidat yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi objektif ini yang kemudian diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan resmi.
Untuk itu, Kemenag Karawang mengimbau, agar latar belakang jabatan fungsional seseorang tidak dijadikan narasi stigmatisasi seolah-olah bertentangan dengan hukum. Tolok ukur utama yang sah adalah kepatuhan terhadap seluruh tahapan seleksi, pemenuhan syarat kompetensi, rekam jejak, dan legalitas kewenangan penetapan.
Pembagian Tugas Teknis dan Penandatanganan Akta Nikah
Guna mencegah kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait aspek administratif pernikahan, Kemenag merinci aturan pembagian tugas teknis berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B. 346/Dt.III.II.1/HM.00/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, yaitu:
Tugas Pokok & Manajerial
Kepala KUA merupakan tugas tambahan untuk memimpin operasional KUA, mengelola administrasi internal, dan menjalankan koordinasi lintas sektoral.
Kepala KUA dari Unsur Penghulu
Selain memimpin KUA, pejabat bersangkutan tetap menjalankan fungsi ke-Penghulu-an, menghadiri akad nikah, serta menandatangani Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah).
Kepala KUA dari Unsur Penyuluh Agama Islam
Selain memimpin KUA, pejabat bersangkutan tetap menjalankan fungsi penyuluhan keagamaan Islam.
Mekanisme Penandatanganan Buku Nikah
Apabila Kepala KUA dijabat oleh Penyuluh Agama Islam, penandatanganan Akta Nikah dan Buku Nikah tetap dilakukan oleh Penghulu yang secara resmi menghadiri akad nikah tersebut.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Jalur Resmi
Ditegaskan H. Sopian, penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Kemenag Karawang mengedepankan integritas, kompetensi, dan kinerja nyata, tanpa membedakan asal-usul jabatan fungsional selama memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan media massa diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila terdapat dugaan kekeliruan prosedur atau pengaduan administrasi, instrumen evaluasi telah tersedia melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun pengawasan internal berwenang.
Setiap dugaan wajib dibuktikan berbasis fakta material dan penelusuran objektif, bukan dibangun atas dasar persepsi atau asumsi sepihak di ruang publik.





