• Jelajahi

    Copyright © MediaProgres.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Perhutani Hentikan Pembuangan Limbah Sekam di Lahan Hutan Kutanegara

    Rabu, 02 September 2026


    Photo Asmin KRPH Pinayungan didampingi Deni mardias SH Asper BKPH Telukjambe


    MediaProgres.com —  Perum Perhutani melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pinayungan, meminta pengelola menghentikan aktivitas pembuangan limbah sekam di lahan kawasan hutan di Dusun Kalisempu, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Permintaan tersebut disampaikan Asper Perhutani Deni Mardias, SH, setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya tumpukan limbah sekam di lokasi tersebut. Deni kemudian memanggil pihak pengelola ke kantor BKPH Telukjambe untuk memberikan klarifikasi, Selasa (1/9/2026).

    Deni mengatakan, sebelumnya pihak Perhutani belum mengetahui secara pasti adanya aktivitas tersebut. Informasi mengenai keberadaan limbah sekam di kawasan hutan diperoleh dari pemberitaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada pengelola.

    Setelah mengetahui kondisi di lapangan, Deni menegaskan agar seluruh aktivitas pengangkutan dan penempatan limbah sekam dari luar kawasan dihentikan.

    " Hentikan aktivitas pengangkutan limbah dari luar kawasan hutan dan keluarkan kembali tumpukan limbah tersebut," tegas Deni.

    Ia mengatakan, Perhutani akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pengelola tetap melakukan aktivitas tersebut setelah diberikan peringatan.

    "Jika sudah diperingatkan, sudah kita tegur dan disaksikan semuanya, tetapi masih melakukan aktivitas, kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku serta melaporkannya kepada penegak hukum," ujarnya.

    Deni juga memastikan bahwa pengelola belum memiliki izin dari pihak Perhutani untuk menggunakan lahan tersebut sebagai tempat penempatan limbah sekam.

    Menurut Deni, wilayah hutan yang berada di bawah BKPH Telukjambe sejak 2022 telah keluar dari pengelolaan Perhutani dan menjadi bagian dari  KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.


    "Kami intens melakukan pengamanan aset yang berupa tanaman di wilayah tersebut," katanya.

    Sementara itu, pihak pengelola, Raitami, mengakui bahwa dirinya tidak meminta izin kepada Perhutani terkait aktivitas penempatan limbah sekam tersebut.

    Ia menjelaskan, sekam yang berada di lokasi tersebut menurutnya bukan dimaksudkan sebagai limbah yang dibuang begitu saja. Sekam tersebut dikumpulkan sementara sebelum diangkut kembali oleh pihak yang membutuhkan untuk bahan pupuk kompos maupun pupuk organik.

    "Sebenarnya itu bukan membuang di sini, tetapi diangkut kembali bagi yang membutuhkan untuk dijadikan pupuk kompos maupun organik. Memang saya tidak meminta izin kepada Perhutani," ujar Raitami.

    Setelah mendapatkan teguran dari Perhutani, Raitami menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses penghentian kegiatan.

    "Saya minta waktu kepada BKPH Telukjambe, satu minggu paling lambat tiga minggu untuk proses penghentiannya. Karena produksi harus tetap berjalan dan itu menjadi tanggung jawab kami," katanya.

    Raitami juga menjelaskan bahwa penumpukan sekam terjadi karena jumlah sekam yang masuk tidak selalu seimbang dengan permintaan dari pihak yang membutuhkan.

    "Seperti sekarang kami menarik tiga rit, sama sekali tidak ada yang mengambil. Kadang kalau semuanya terangkut, sama sekali tidak tersimpan di situ," ujarnya.

    Menurutnya, sekam tersebut selama ini dikirim kepada pihak yang membutuhkan dari berbagai daerah, termasuk Lampung dan Sulawesi. 

    Namun, dalam beberapa bulan terakhir, permintaan mengalami penurunan sehingga sebagian sekam menumpuk di lokasi.

    "Beberapa bulan ke belakang mereka off sampai saat ini belum mengambil lagi," kata Raitami.

    Ia mengaku sebelumnya tidak memperkirakan permintaan akan menurun sehingga menyebabkan sekam menumpuk di lokasi tersebut.

    Terkait aktivitas usahanya, Raitami menyebut terdapat kerja sama dengan PT Nestlé. Menurut dia, kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) dengan jangka waktu 15 tahun dan diperpanjang setiap tahun sesuai kesepakatan.

    "Seperti biasa dibuatkan agreement sesuai MOU, kontrak kerja sama yang kita sepakati 15 tahun dan setiap tahunnya diperpanjang," ujarnya.

    Dengan adanya teguran dari Perhutani, pengelola menyatakan akan menghentikan aktivitas penempatan sekam di lokasi tersebut sesuai waktu yang telah dimintanya. (Sarmin)





















    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru