Photo alat berat sedang aktivitas
MediaProgres.com — Segel resmi seolah tak bertaring. Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah di bantaran Sungai Citarum, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kembali beroperasi.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Karawang. Aktivitas itu juga disebut berlangsung tanpa mengantongi izin dari Perum Jasa Tirta II (PJT II), yang menurut keterangan pemerintah desa merupakan pemilik aset lahan tersebut.
Pemerintah Desa Cikampek Utara bahkan menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun terlibat dalam aktivitas pengerukan tersebut.
Kepala Desa Cikampek Utara, H. Umar, menyatakan penolakan tegas. “Saya menolak keras penggalian tanah bantaran itu karena tidak sesuai SOP,” tegas Umar saat dihubungi awak media, Senin (21/9/2026).
Tidak berhenti pada pernyataan, Pemdes Cikampek Utara mengaku telah melayangkan surat penolakan kepada sejumlah instansi, mulai dari Kecamatan Kotabaru, PJT II hingga Satpol PP Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut sekaligus untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pemerintah desa.
“Kami layangkan surat penolakan secara resmi ke Kecamatan Kotabaru, PJT II, dan Satpol PP Karawang. Pemerintah Desa Cikampek Utara tidak terlibat soal pengerukan dan penggalian lahan PJT II tersebut,” ujar Umar.
Di lapangan, kondisi bantaran sungai disebut semakin mengkhawatirkan. Area pembatas aliran Sungai Citarum telah dikeruk hingga nyaris sejajar dengan bibir air.
Bagi warga sekitar, persoalannya bukan sekadar hilangnya tanah. Mereka khawatir pengerukan tersebut mengurangi fungsi bantaran sebagai salah satu penahan limpasan air ketika debit Sungai Citarum meningkat.
Seorang warga Dusun Ciselang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan modus yang digunakan untuk membungkus aktivitas penggalian tersebut.
Menurutnya, penggalian disebut-sebut sebagai bagian dari proyek swadaya pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Desa Cikampek Utara dengan Desa Dawuan Timur.
Namun warga tersebut mempertanyakan alasan itu karena akses menuju Desa Dawuan Timur, menurut keterangannya, telah tersedia dan masih digunakan masyarakat.
“Ini pembodohan. Warga sengaja dijadikan tameng oleh oknum tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi dan golongannya saja,” cetusnya.
Ia menilai alasan pembangunan jalan alternatif tersebut perlu dibuktikan secara terbuka agar tidak menjadi dalih untuk aktivitas komersial.
“Faktanya, jalan lintas alternatif ke Desa Dawuan Timur itu sudah ada di bantaran sebelah Sungai Citarum dan sudah aktif dilalui kendaraan. Jadi alasan itu hanya akal-akalan mereka saja,” ujarnya.
Kekhawatiran warga kini mengarah pada potensi dampak saat musim hujan dan debit Sungai Citarum meningkat.
Warga khawatir kondisi bantaran yang telah dikikis dapat memperbesar risiko air melimpas ke kawasan permukiman.
“Di kala musim hujan tiba, ini akan berdampak buruk pada kami. Air sungai pasti akan melimpas langsung ke pemukiman warga karena bantarannya sudah habis dikeruk. Ini jelas akan mengakibatkan banjir besar,” keluh warga.
Kondisi itu pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PJT II segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta dampak pengerukan terhadap fungsi bantaran Sungai Citarum.
Warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan segel atau sanksi administratif. Mereka mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Ini jelas-jelas pelanggaran hukum kasat mata. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Sekarang tinggal bagaimana ketegasan pemangku kebijakan, berani tidak bertindak sesuai undang-undang yang berlaku untuk menyeret mafia tanah ini?” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat terkait. Apakah aktivitas pengerukan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, atau justru kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel?Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata di lapangan. (Red)






