• Jelajahi

    Copyright © MediaProgres.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Sabtu, 19 September 2026

    Kuasa hukum KHD, A. Ferryanto, S.H., M.H. 


    MediaProgres.com — Kuasa hukum KHD, A. Ferryanto, S.H., M.H. dari FENCO Lawyers (Ferryanto & Co. – Advocates & Counsellors at Law), meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum dalam menyikapi laporan yang dibuat oleh Ginanjar terhadap kliennya.


    Permintaan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media 19 September 2026 setelah kemarin mendampingi kliennya untuk mendatangi Kapolresta Karawang. Dalam keterangannya, Ferryanto menyatakan KHD telah memenuhi panggilan penyelidik dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Ginanjar.


    Menurut Ferryanto, KHD telah menyampaikan keterangan mengenai latar belakang pertemuan, hubungan para pihak, serta persoalan hukum yang menjadi dasar tindakan kliennya.


    “Kami hadir, kami kooperatif, dan kami siap diuji secara hukum,” kata Ferryanto dalam keterangan tertulis tersebut.


    Kuasa hukum KHD juga menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan aset yang menurut mereka berkaitan dengan kliennya. Ferryanto menyebut terdapat persoalan mengenai BPKB kendaraan milik KHD yang menurut keterangan dan bukti yang dimiliki pihaknya telah diagunkan kepada perusahaan leasing.



    Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut empat sertifikat hak milik (SHM) milik KHD yang menurut mereka telah dijaminkan kepada pihak ketiga. Ferryanto mengatakan persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum dan prosesnya masih berjalan.


    “Klien kami memiliki hak untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas aset serta dokumen kepemilikannya,” ujarnya.


    Persoalkan penyebutan "penyekapan balita"


    Ferryanto juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan laporan Ginanjar dengan Pasal 448 KUHP. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara pasal yang dilaporkan, dugaan perbuatan, proses penyelidikan, dan kesimpulan hukum.


    Ia menjelaskan, berdasarkan konstruksi hukum yang disampaikan dalam keterangan tersebut, Pasal 448 KUHP mengatur mengenai pemaksaan dengan unsur tertentu, sedangkan perampasan kemerdekaan seseorang antara lain diatur dalam Pasal 446 KUHP.


    Atas dasar itu, Ferryanto mempertanyakan penggunaan istilah “penyekapan balita” dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.


    Menurut dia, penyebutan tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa KHD telah terbukti melakukan tindak pidana, karena perkara masih berada dalam proses hukum.


    “Laporan adalah laporan. Penyelidikan adalah penyelidikan. Pembuktian adalah pembuktian. Putusan pengadilan adalah putusan pengadilan,” kata Ferryanto.


    Kuasa hukum KHD juga menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, mereka meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara profesional, berimbang, serta membedakan antara dugaan dan fakta hukum yang telah terbukti.


    Ferryanto merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.


    Ia juga mengatakan pihaknya akan mencermati pemberitaan, unggahan media sosial, video, rekaman, maupun distribusi informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    Menurut Ferryanto, apabila ditemukan informasi yang dinilai tidak benar, keluar dari konteks, atau merugikan kehormatan dan nama baik kliennya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


    Untuk pemberitaan pers, kata dia, langkah yang tersedia antara lain hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Sementara terhadap konten elektronik, penerapan ketentuan UU ITE, menurutnya, harus melihat isi, konteks, subjek, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang relevan.


    Ferryanto menegaskan pihaknya tidak menolak proses hukum atas laporan yang dibuat Ginanjar. Sebaliknya, ia meminta seluruh pihak menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.


    Ia mengatakan jika terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan KHD, dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur hukum dan alat bukti yang tersedia. Hal serupa, menurutnya, berlaku terhadap persoalan BPKB dan empat SHM yang disebut dalam keterangannya.


    “Jika saudara Ginanjar merasa laporan yang dibuatnya benar, silakan buktikan. Jika klien kami dituduhkan melakukan suatu perbuatan, silakan dibuktikan unsur demi unsur,” ujar Ferryanto.


    FENCO Lawyers menyatakan akan mendokumentasikan dan mengkaji setiap perkembangan pemberitaan maupun informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan tersedia bukti yang memadai, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dalam keterangannya, Ferryanto menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan meminta agar seluruh pihak memperoleh proses hukum yang adil.


    “Silakan berproses secara hukum. Tetapi jangan gunakan media untuk menggantikan ruang pemeriksaan hukum, jangan gunakan opini publik untuk menggantikan alat bukti, dan jangan gunakan stigma untuk menggantikan putusan pengadilan,” kata Ferryanto.


    Sementara itu, seluruh tuduhan dan klaim yang disampaikan masing-masing pihak dalam perkara tersebut tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan, pembuktian, dan mekanisme hukum yang berlaku.


    Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status hukum seseorang harus dibedakan dari tuduhan atau laporan yang masih dalam proses.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru