• Jelajahi

    Copyright © MediaProgres.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Polresta Karawang Ungkap Komplotan Begal dan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Masih DPO

    Jumat, 18 September 2026

     



    KARAWANG — Polresta Karawang mengungkap sejumlah perkara tindak pidana, mulai dari dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) hingga peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus begal, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilis kasus yang digelar di Media Center Polres Karawang, Jumat (18/9/2026).

    Dalam perkara dugaan begal, polisi mengungkap komplotan yang diduga berjumlah lima orang. Kelompok tersebut diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Karawang.



    Salah satu aksi dilaporkan terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di jalan permukiman area persawahan yang berada di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Ciara Dusun, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

    Korban diketahui bernama Karwan, kelahiran 1971, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 16 September 2026.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya menggunakan dua sepeda motor dengan cara membuntuti korban.

    Sesampainya di lokasi kejadian, para pelaku diduga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan merampas sepeda motor miliknya.

    Polisi menyebut komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda. Beberapa lokasi yang disebut dalam pengungkapan perkara tersebut berada di wilayah Cilamaya, Jalan Baru, serta kawasan Pemakaman Sawah Leung Sereh.

    Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial AP dan SC. Satu orang lainnya disebut melarikan diri saat proses penangkapan, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus DPO.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu bilah golok serta dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.

    Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

    Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Transaksi Tanpa Tatap Muka

    Selain mengungkap kasus dugaan begal, Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang juga mengungkap perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

    Dalam perkara tersebut, polisi menemukan modus transaksi tanpa tatap muka. Barang diduga ditempatkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sehingga pelaku dan penerima tidak harus bertemu secara langsung.

    Untuk perkara narkotika tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian berkisar mulai dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

    Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Masyarakat juga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

    Khusus terkait dua pelaku yang masih berstatus DPO, kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

    Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana oleh Polresta Karawang dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru