Poto Presiden LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH.
MediaProgres.com — Bola panas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang kini disebut bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Informasi mengenai pelimpahan perkara tersebut disampaikan Presiden LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., di kantornya, Kamis (17/9/2026).
Hendra menyebut perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini telah dilimpahkan kepada Kejari Karawang untuk ditindaklanjuti.
Klaim tersebut, menurut Hendra, didasarkan pada surat Kejati Jawa Barat tertanggal 28 Juli 2026 dengan nomor B-6277/M.2.5.4/Fo.2/07/2026. Surat itu disebut sebagai jawaban atas surat LBH Aryamandalika yang dilayangkan pada 8 Juli 2026.
“Surat yang kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah begitu cepat mendapatkan balasan. Maka kami memohon Kejari Karawang untuk melaksanakan perintah apa yang sudah disampaikan oleh Kajati,” ujar Hendra.
Hendra juga mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat disebut telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Karawang.
Apakah proses pemeriksaan akan berlanjut hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab, atau perkara justru masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut?
Hendra mengatakan pihaknya masih mempercayakan proses hukum kepada Kejari Karawang.
Salah satu tahapan yang menurutnya menjadi perhatian adalah perhitungan dugaan kerugian negara.
Sorotan LBH Aryamandalika juga diarahkan pada kondisi fisik videotron yang dipersoalkan. Hendra menyebut videotron tersebut merupakan barang bekas, termasuk bagian tiangnya.
“Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, karena videotron tersebut adalah bekas, dan tiangnya juga bekas. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Hendra.
Namun, tudingan mengenai adanya kerugian negara serta dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Besaran kerugian negara, konstruksi perkara, serta ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan, dokumen, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Di tengah mencuatnya informasi pelimpahan perkara, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejari Karawang.
Upaya awak media untuk meminta konfirmasi kepada pihak Kejari Karawang beberapa waktu lalu disebut belum memperoleh jawaban.
Bukan hanya awak media. Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Karawang juga telah melayangkan surat permohonan konfirmasi terkait kasus videotron tersebut pada 9 September 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut disebut belum mendapatkan balasan.
“Wartawan kami sudah bertanya langsung namun tidak ditanggapi, surat yang kami layangkan sudah diterima tapi tidak dijawab. Ada apa dengan Kejari Karawang yang seolah enggan membuka kasus ini ke publik?” ujar Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri karena perkara yang menyangkut dugaan penggunaan keuangan negara pada proyek pemerintah memiliki kepentingan publik yang besar.
Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal, sejauh mana perkembangan perkara dugaan pengadaan videotron Diskominfo Karawang tersebut?
Apakah benar penanganannya telah dilimpahkan ke Kejari Karawang? Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut telah diperiksa? Dan apakah benar terdapat kerugian negara?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Karawang maupun Diskominfo Kabupaten Karawang mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut





