• Jelajahi

    Copyright © MediaProgres.com
    Berita aktual tepercaya

    Translate

    Kanal Video

    Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

    Rabu, 16 September 2026

     

                       A.S saat di gelandang Kajari Subang


    MediaProgres.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi.


    Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., pada Rabu (16/9/2026).


    A.S. diduga meminta sejumlah uang kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah.


    Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan permintaan uang tersebut berlangsung pada periode 2019 hingga 2025. A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.


    Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.


    Kejari Subang menyebut A.S. diduga mengancam tidak akan terlibat dalam penandatanganan dokumen yang diperlukan apabila uang yang diminta tidak diberikan.


    Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan selama periode 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.


    Dari hasil penyidikan, A.S. diduga telah menerima uang sebesar Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp1,37 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


    Dalam perkara ini, Kejari Subang menyatakan A.S. disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, A.S. juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Untuk kepentingan penyidikan, A.S. ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.


    Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara mengatakan proses penegakan hukum dilakukan oleh tim penyidik secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga dan mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang.

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk." [HR. Tarmidzi]

    Berita Terbaru